Selasa, 10 Maret 2015

MATERI PENGETAHUAN UMUM PESTA SIAGA

Materi pesta siaga pengetahuan umum Kwarcab 1101 Cilacap Tahun 2015.
Peserta mengambil tulisan dan menjodohkan dengan benar.
gambar dapat di download

PENATA USAHA KEUANGAN DAERAH

PENATA USAHAAN KEUANGAN DAERAH
Oleh Novy Setianingrum

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua  sumber keungan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
  
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian terjadinya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”.

    Didalam Undang-undang mengenai Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa keuangan negara  adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelola keuangan Negara dari presiden sebagian diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah. dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintah daerah, yaitu dalam Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhuhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.


Peraturan mengenai penatausahaan keuangan daerah mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu antara lain UU Nomor 17 Thun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahunn2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Beberapa aspek pelaksanaan yang perlu diperhatikan  adalah pemberian peran dan tanggung jawab yang lebih besar para pejabat pelaksana anggaran, sistem pengawasan pengeluaran dan sistem pembayaran, manajemen kas dan perencanaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan Barang Milik Daerah, larangan penyitaan Uang dan Barang Milik Daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan.

Sehubungan dengan hal itu, maka posisi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai instansi pengguna anggaran dan pelaksana program. Sedangkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga Bendahara Umum Daerah. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan akan dipusatkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Namun demikian untuk menyelesaikan proses pembayaran yang bernilai kecil dengan cepat, harus dibentuk kas kecil unit pengguna anggaran. Pemegang kas kecil harus bertanggung jawab mengelola dana yang jumlahnya lebih dibatasi yang dikenal sebagai bendahara.

Berkaitan dengan sistem pengeluaran dan sistem pembayaran, dalam rangka meningkatkan pertanggungjawaban dan akuntabilitas satuan kerja perangkat daerah serta untuk menghindari pelaksanaan verifikasi (pengurusan administratif) dan penerbitan SPM (pengurusan pembayaran) berada dalam satu kewenangan tunggal (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), fungsi penerbitan SPM dialihkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini juga diharapkan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran. Dengan memisahkan pemegang kewenangan dari pemegang kewenangan komptabel, check and balance mungkin dapat terbangun melalui (a) ketaatan terhadap ketentuan hukum, (b) pengamanan dini melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, (c) sesuai dengan spesifikasi teknis, dan (d) menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan memberikan keyakinan bahwa uang daerah dikelola dengan benar.

Selanjutnya, sejalan dengan pemindahan kewenangan penerbitan SPM kepada satuan kerja perangkat daerah, jadwal penerimaan dan pengeluaran kas secara periodik harus diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang disampaikan unit penerima dan unit pengguna kas. Untuk itu, unit yang menangani perbendaharaan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan antisipasi secara lebih baik terhadap kemungkinan kekurangan kas. Dan sebaliknya melakukan rencana untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari pemanfaatan kesempatan melakukan investasi dari kas yang belum digunakan dalam periode jangka pendek.

KEKUASAAN PENGELOLA KUANGAN DAERAH

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, untuk Pemerintahan Daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

Dalam konteks Pemerintah Daerah dan sejalan dengan roh Otonomi Daerah maka diatur sebagai berikut :

1.    PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
a.    menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.
b.    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah,
c.    menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang,
d.    menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran,
e.    menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah,
f.    menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah,
g.    menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah,
h.    menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.

Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah melimpahkan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
2.    KOORDINATOR PENGELOLAAN    KEUANGAN DAERAH

Sekretaris selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu juga Koordinator Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas untuk : memimpin tim anggaran pemerintah daerah, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD , dan melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

3.    PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH   (PPKD)

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD, mempunyai tugas antara lain :
a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.    menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c.    melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.    melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
e.    menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.    melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.


4.    PPKD SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagaimana telah dikemukakan, mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan segala bentuk kekayaan daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya PPKD bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui koordinator pengelola keuangan daerah dalam hal ini dijabat oleh sekretaris daerah. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai kewewenagan antara lain :
a.    menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.    mengesahkan DPA-SKPD;
c.    melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.    memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.    melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.    memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g.    mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; 
h.    menyimpan uang daerah;
i.    menetapkan SPD;
j.    melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
k.    melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l.    menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; 
m.    melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
n.    melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; 
o.    melakukan penagihan piutang daerah; 
p.    melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
q.    menyajikan informasi keuangan daerah;
r.    melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

BUD menyusun laporan kas daerah yang menyajikan saldo rekening kas daerah di bank. Untuk keperluan penyusunan laporan kas daerah tersebut, BUD mencocokkan saldo kas daerah menurut pembukuan Bank.




BUD dapat bertindak sebagai fund manager dan loan manager daerah. Rekening di kas daerah yang sementara belum digunakan, dapat didepositokan oleh BUD sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah. Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa Giro merupakan pendapatan daerah.

5.    KUASA BUD

PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daeah. Kuasa BUD mempunyai tugas, antara lain :
a.    menyiapkan anggaran kas;
b.    menyiapkan SPD;
c.    menerbitkan SP2D;
d.    menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e.    memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f.    mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g.    menyimpan uang daerah;
h.    melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
i.    melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j.    melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k.    melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;   dan
l.    melakukan penagihan piutang daerah; 

6.    PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
Pengguna anggaran adalah para pejabat pemegang kekuasaan pengguna anggaran belanja daerah, yang terdiri dari para kepala satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Pengguna anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang doialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya, termasuk melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara. Dalam kontks pelaksanaan dan penatausahaan pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a.    menyusun RKA-SKPD;
b.    menyusun DPA-SKPD;
c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d.    melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.    melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.    Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.    mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.    mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
i.    mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.    menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.    mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l.    melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;

Pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pejabat pengguna anggaran dalan melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang. Pelimpahan wewenang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan :
a.    pertimbangan tingkatan daeah
b.    besaran SKPD
c.    besaran jumlah uang yang dikelola
d.    beban kerja
e.    lokasi
f.    kompetensi dan/atau rentang kendali
g.    pertimbangan obyektif lainnya.
Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran /Pengguna  Barang  mempunyai tugas dan kewenangan antara lain :
a.    Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b.    Mengumumkan secara luas rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website Kabupaten Manggarai Barat;
c.    Menetapkan Panitia dan Pejabat Pengadaan;
d.    Menetapkan Panitia/Pejabat penerima Hasil pekerjaan;
e.    Menetapkan pemenang Lelang;
f.    Megawasi pelaksanaan anggaran;
g.    Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa di SKPD;
h.    Menetapkan rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak;
i.    Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
j.    Menanda tangani Kontrak;
k.    Mengusulkan perubahan dan/atau pergeseran paket/lokasi sesuai ketentuan yang berlaku;
l.    Menyampailan laporan perkembangan dan kemajuan pelaksanaan anggaran dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
m.    Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).

7.    PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan menunjuk pejabat pada SKPD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). PPTK mempunyai tugas antara lain :
a.     mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b.    melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
c.      menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Penunjukan PPTK  berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, jumlah anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Dengan demikian keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan suatu program dan kegiatan sesungguhnya tergantung pada skill dari PPTK untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Dalam kontekss Pemerintah Daerah PPTK selayaknya dijabat oleh Kepala Bidang atau pejabat setingkat eselon III/b yang membidangin  program/kegiatan dimaksud dengan maksud bahwa pejabat yang bersangkutan memahami utuh proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan dimaksud.




8.    PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
Dalam rangka melaksanakan wewnang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penetausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD).
PPK-SKPD mempunyai tugas antara lain :
a.    meneliti selengkapnya SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU serta SPP-LS yang diajukan Bendahara Pengeluaran
b.    menyiapkan SPM
c.    melakukan verifikasi atas penggunaan dana yang dipertanggug jawabkan oleh bendahara pengeluaran
d.    menyiapkan laporan keuangan SKPD.

PPK-SKPD tidak boleh merangkap pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, bendahara, dan/atau PPTK.


9.    BENDAHARA

Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional.

Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dahulu dikenal dengan istilah Pemegang Kas. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu Bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya pada PPKD selaku BUD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.

Pada setiap SKPD masing-masing ditetapkan 1 (satu) bendahara penerimaan dan 1 (satu) bendahara pengeluaran. Dalam melaksanakan fungsinya, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh beberapa pembantu bendahara yang terdiri dari kasir/penyimpan uang, pembuat dokumen, pencatat pembukuan dan yang bertugas menyiapkan pembayaran gaji. Bendahara penerimaan hanya ada pada SKPD yang memiliki hak untuk memungut penerimaan SKPD serta bertanggung jawab atas penerimaan SKPD. Bendahara pengeluaran bertanggung jawab atas pengeluaran SKPD.


PENATAUSAHAAN PENERIMAAN

PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN

Penatausahaan peneriman merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggung jawabkan penerimaan uang yang berada pada pengelolaan SKPD dan/atau SKPKD.

SIAPA SAJA YANG MELAKUKAN PENATAUSAHAAN    PENERIMAAN
Penatausahaan penerimaan daerah pada tingkat SKPD dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Peneriman, serta Bendahara Penerimaan Pembantu jika diperlukan. Penatausahaan penerimaan daerah pada tingkat selaku Bendahara Umum daerah (PPKD selaku BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).
DOKUMEN APA SAJA YANG DIGUNAKAN DALAM PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Dokumen yang digunakan dalam melakukan penatausahaan penerimaan, terdiri atas :
1.    Anggaran Kas;
2.        Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
3.    Buku Kas Umum;
4.    Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH);
5.    Surat Ketapan Pajak daerah (SKP-Daerah);
6.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
7.    Surat Tanda Setoran;
8.    Bukti penerimaan lainnya yang sah;
9.    Nota kredit bukti setoran;
10.    Buku Simpanan/Bank;
11.    Perincian Penerimaan per Rincian Obyek;
12.    Register Penerimaan Kas.

PROSES PENATAUSAHAAN     PENERIMAAN

Proses penatausahaan penerimaan dapat dilihat atas :
a.    Penatausahaan Peneriman melalui Bendahara penerimaan
b.    Penatausahaan Penerimaan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu dan
c.    Penatausahaan Penerimaan melalui Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos.

Proses Penatausahan Penerimaan melalui   Bendahara Penerimaan

Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1.    Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Bendahara penerimaan mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan.
3.    Bendahara penerimaan menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.
4.    Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan :
    a.    Buku Kas Umum
    b.    Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH)
    c.    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah)
    d.        Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP)
    e.        Surat Tanda Bukti Pembayaran
    f.        Surat Tanda Setoran (STR)
    g.        Bukti penerimaan lainnya yang sah.

5.    Bendahara penerimaan mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Umum.
6.    Bendahara penerimaan melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH).
7.    Bendahara penerimaan harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas.
8.    Setoran ke rekening kas umum dianggap sah, bila mana Kuasa BUD sudah menerima bukti nota kredit.
9.    Bendahara penerimaan secara administratif harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pengguna Anggaran disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran.
10.    Bendahara penerimaan secara fungsional harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi yang menjadi tanggungjawabnya kepada PPKD selaku BUD disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
11.    PPKD selaku BUD akan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas pertanggungjawaban bendahara penerimaan.
12.    Berdasarkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisis, PPKD akan menerbitkan surat pengesahan terhadap pertanggungjawaban bendahara penerimaan.
13.    Bendahara penerimaan dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan.
14.    Bendahara penerimaan dilarang membuka rekening dengan atas nama pribadi pada bank atau giro pos dengan tujuan pelaksanaan APBD.
15.    Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek atau surat berharga lebih dari 1 (satu) hari kerja.


Proses Penatausaaan Penerimaan melalui   Bendahara Penerimaan Pembantu
Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1.    Bendahara penerimaan pembantu dapat dibentuk oleh Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan atau bilamana disebabkan oleh :
a.    pendapatan daerah yang tersebar;
b.    jumlah pungutan setoran dinilai terlalu kecil;
c.    kondisi geografis wajib pajak dan atau wajib retribusi yang tidak memungkinkan.
2.    Penyelenggaraan  penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan waib dilakukan oleh bendahara penerimaan pembantu.

3.    Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat    Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Bendahara penerimaan pembantu mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan.
5.    Bendahara penerimaan pembantu menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.

6.    Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan pebantu :
a.    Buku Kas Umum
b.    Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH)
c.    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah)
d.    Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP)
e.    Surat Tanda Bukti Pembayaran
f.    Surat Tanda Setoran (STR)
g.    Bukti penerimaan lainnya yang sah.

7.    Bendahara penerimaan pembantu mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Penerimaan Pembantu.

8.    Bendahara penerimaan pembantu melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.

9.    Bendahara penerimaan pembantu harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah, maksimal 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas.

10.    Bendahara penerimaan pembantu harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang kepada bendahara penerimaan disertai bukti-bukti penerimaan/setoran.

11.  Bendahara penerimaan akan melakukan verivikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban yang diterima bendahara penerimaan pembantu.
12.    penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh bendahara penerimaan pembantu kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.


Proses Penatausahaan Penerimaan   melalui Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos

Proses penatausahaan melalui badan, lembaga keuangan atau kantor pos secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1.    Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsiBendahara Penerimaan ditunjuk oleh Kepala Daerah.

2.    Pihak ketiga mengisi slip/formulir setoran berdasarkan Surat    Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Badan, lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk menerima uang dan mencockkan antaraslip/formulir setoran dengan SKP-Daerah /SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.
4.    Seluruh uang kas yan diterima oleh Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang dari pihak ketiga.

5.    Bilamana terdapat kendala dalam hal komunikasi dan transportasi, maka ketentuan batas waktu penyetoran ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

6.    Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang disampakan kepada kepala daerah melalui BUD.


PENATAUSAHAAN PENGELUARAN

PENGERTIAN PENATAUSAHAAN  PENGELUARAN

Penatausahaan pengeluaran merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yabg berada pada pengelolaan SKPD dan/atau SKPKD.

PEJABAT PELAKSANA PENATAUSAHAAN PENGELUARAN

Penatausahaan pengeluaran daerah pada tingkat SKPD dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Penrangkat Daerah (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Pengeluaran pembantu jika diperlukan. Penatausahaan pengeluaran daerah pada tingkat SKPKD dilakukan oelh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (PPKD selaku BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).

DOKUMEN PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Dokumen yang digunakan dalam melakukan penatausahaan pengeluaran, terdiri atas :
1.    Anggaran Kas
2.    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  (DPA-SKPD)
3.    Surat penyediaan Dana (SPD)
4.    Register SPD



5.    Surat Permintaan pembayaran (SPP), terdiri atas :
    a.    SPP-Uang Persediaan (SPP-UP)
    b.    SPP-Ganti Uang Persediann (SPP-GU)
    c.    SPP-Tambahan Uang (SPP-TU)
    d.   Spp-Langsung (SPP-LS)
6.    Register SPP
7.    Suret Perintah Membayar (SPM)
8.    Register SPM
9.    Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
10.    Register SP2D
11.    Buku Kas Umum
12.    Buku Simpanan/Bank
13.    Buku Panjar
14.    Buku Pajak PPN/PPh
15.    Register Penutupan Kas
16.    Rincian Pengeluaran per Rincian Obyek.

PROSES PENATAUSAHAAN     PENGELUARAN

Proses penatausahaan pengeluaran terdiri atas 2 yaitu :
1.    Penatausahaan pengeluaran pembebanan Langsung (LS)
2.    Penatausahaan pengeluaran pembebanan Uang Pesediaan (UP), Ganti Uang Persediann (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).

Proses penatausahaan pembebanan Langsung (LS) terdiri atas :
1.    Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2.    Pengajuan Surat permintaan Pembayaran (SPP)
3.    Penertbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
4.    Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Proses penatausahaan pembebanan UP/GU/TU terdiri atas :
1.    Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2.    Pengajuan Surat permintaan Pembayaran (SPP)
3.    Penertbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
4.    Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
5.    penggunaan Dana
6.    Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ)  

Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

1.    PPKD selaku BUD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA- SKPD dan anggaran kas
2.    Penyiapan daft SPD dilaksanakan oleh Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD selaku BUD.
3.    SPD yang diterbitkan terdiri atas 3 lembar, yaitu ;
    a.        Lembar 1 diterima oleh SKPD;
    b.        Lembar 2 diterima oleh Pengawas Daerah;
    c.        Lembar 3  sebagai arsip PPKD selaku BUD.
4.    PPKD selaku BUD mencatat SPD yang diterbitkan kedalam register SPD.

Pengajuan SPP-UP
1.     Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-UP kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2.    SPP-UP diajukan untuk pengisian uang persediaan (revolving) yang ditujukan bukan pembayaran langsung.
3.    Kelengkapan dokumen SPP-UP terdiri dari :
a.    Surat Pengantar SPP-UP;
b.    Ringkasan SPP-UP;
c.    Rician SPP-UP;
d.    Salinan SPP-UP;
e.    Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
f.    Lampiran lain yang diperlukan.
4.    SPP-UP yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
5.    Bendahara pengeluaran mencatat SPP-UP yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.

Pengajuan SPP-GU
1.    Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-GU kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2.    SPP-GU diajukan untuk mengganti uang persediaan (revolving) yang telah digunakan.
3.    Kelengkapan dokumen SPP-GU terdiri dari :
a.    Surat Pengantar SPP-GU;
b.    Ringkasan SPP-GU;
c.    Rician SPP-GU;
d.    Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana SPP-UP/Gu periode sebelumnya;
e.    Salinan SPD;
g.    Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
f.    Lampiran lain yang diperlukan.
g.    Lampiran lain yang diperlukan.
4.    SPP-GU yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
5.    Bendahara pengeluaran mencatat SPP-GU yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.

Pengajuan SPP-TU

1.    Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-TU kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2.    SPP-TU diajukan untuk menambah uang persediaan yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak.

3.    Karakteristik SPP-TU antara lain :
a.    Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak
b.    Besaran nilai rupiah Tambahan Uang berdasarkan persetujuan PPKD
c.    Tambahan Uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama dengan permintaan Tambahan Uang
d.    Jika Tambahan Uang persediaan tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada akhir periode permintaan uang persediaan.

4.    Kelengkapan dokumen SPP-TU terdiri dari :
a.    Surat Pengantar SPP-TU;
b.    Ringkasan SPP-TU;
c.    Rician SPP-TU;
d.    Salinan SPP-TU;
e.    Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ);
f.    Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
g.    Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan;
h.    Lampiran lain yang diperlukan.
5.    SPP-TU yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
6.    Bendahara pengeluaran mencatat SPP-TU yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.

Pengajuan SPP-LS
1.    SPP-LS terdiri atas dua jenis, yaitu :
    a.     SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan
    b.     SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa
2.    Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
3.    Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
4.     Kelengkapan dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan terdiri dari :
a.    Surat Pengantar SPP-LS;
b.    Ringkasa SPP-LS;
c.    Rincian SPP-LS; dan
d.    Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan yang mencakup :
(1)    pembayaran gaji induk;
(2)    gaji susulan;
(3)    kekurangan gaji;
(4)    gaji terusan;
(5)    uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka /wafat;
(6)    SK CPNS;  
(7)    SK PNS;
(8)    SK kenaikan pangkat;
(9)    SK jabatan;
(10)    Kenaikan gaji berkala;
(11)    Surat pernyataan pelantikan;
(12)    Surat pernyataan masih menduduki jabatan;
(13)    Surat pernyataan melaksanakan tugas;
(14)    Daftar keluarga (KP4);
(15)    Fotokopi surat nikah;
(16)    Fotokopi akte kelahiran;
(17)    SKPP;
(18)    Daftar potongan surat rumah dinas;
(19)    Surat keterangan masih sekolah/kuliah;
(20)    Surat pindah;
(21)    Surat kematian;
(22)    SSP PPh Pasal 21; dan
(23)    Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

5.    Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang & Jasa mencakup :
a.    Surat pengantar SPP-LS;
b.    Ringkasan SPP-LS;
c.    Rincian SPP-LS;
d.    Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa mencakup :
(1)     Salinan SPD;
(2)    Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait’
(3)    SPP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak;
(4)    Surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengenai penetapan rekanan;
(5)    Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang mencantumkan nomor rekening bpihak ketiga;
(6)    Berita acara penyelesaian pekerjaan;
(7)    Berita acara serah terima barang & jasa;
(8)    Berita acara pembayaran;
(9)    Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
(10)    Surat jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank;
(11)    Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananyan sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
(12)    Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
(13)    Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
(14)    Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
(15)    Poto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
(16)    Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek);
(17)    Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate),  berita     acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti  kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pengtahapan waktu     pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang     serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
(18)    Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.







PENERBITAN SURAT PERINTAH   MEMBAYAR (SPM)

A.    Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU
1.    PPK-SPKD mewakili PA/KPA menerima SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
2.    PPK-SPKD  atas nama PA/KPA  meneliti  kelengkapan dokumen             SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
3.    PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
4.    jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA/KPA.
5.    Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan tdak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan             SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki.
6.    PA/KPA menerbitkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang bersangkutan.
7.    PA-KPA melalui PPK-SKPD mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang bersangkutan.
8.    PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU yang diterima ke dalam register Penerbitan SPM.
9.    PPK-SKPD mencatat penolakan penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU yang diterima ke dalam Register Penolakan SPP.
10.    Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a.    Lembar 1 dan 2 dikirim ke Kuasa BUD;
b.    Lembar 2 akan dikembalikan ke PPK-SKPD setelah dibubuhi     cap “ Telah diterima oleh Kuasa BUD Tanggal……………dan     Nomor……”
c.    Lembar 3 sebagai arsip PPK-SKPD.

B.    Penerbitan SPM-LS
1.    PPK-SPKD  atas nama PA/KPA  menerima SPP-LS baik SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan maupun SPP-LS Pengadan Barang & Jasa yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
2.    PPK=SKPD mencatat SPP-LS yang diterima ke dalam Register SPP-LS.
3.    PPK-SKPD atas nama PA/KPA  menliti kelengkapan dokumen SPP-LS.
4.    Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA.

5.    Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan sah, PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan dipebaiki.
6.    PA/KPA menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP yang bersangkutan.
7.    PA-KPA melalui PPK-SKPD mengembalikan SPP-LS paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP yang bersangkutan.
8.    PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-LS yang diterima ke dalam register Penerbitan SPM.
9.    PPK-SKPD mencatat penolakan penerbitan SPM-LS yang diterima ke dalam Register Penolakan SPP.
10.    Penerbitan SPM-LS terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a.    Lembar 1 dan 2 dikirim ke Kuasa BUD
b.    Lembar 3 sebagai arsip PPK-SKPD.
c.    Lembar 2 akan dikembalikan ke PPK-SKPD setelah dibubuhi     cap “ Telah diterima oleh Kuasa BUD Tanggal……………dan     Nomor…… ”

C.    PENERBITAN SURAT PERINTAH   PENCAIRAN DANA
1.    Kuasa BUD menerima SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diajukan oleh PA/KPA.
2.    Kuasa BUD mencatat SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diterima ke dalam register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS.
3.    Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS.
4.    Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan lengkap dan sah, Kuasa BUD menyiapkan SP2D untuk diterbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana.
5.    Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan  tidak lengkap dan tidak sah, maka Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D dan selanjutnya mengembalikan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS kepada PA/KPA untuk dilengkapi dan diperbaiki.
6.    Kuasa BUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
7.    Kuasa BUD mengembalikan SP2D paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang bersangkutan.
8.    Kuasa BUD mencatat penerbitan SP2D yang diterima ke dalam register penerbitan SP2D
9.    Kuasa BUD mencatat penolakan penerbitan SP2D yang diterima ke dalam Register Penolakan SPM.
10.    Penerbitan SP2D terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a.    Lembar 1 diterima/dikirim ke Kuasa Bank
b.    Lembar 2 diterima/dikirim ke SKPD setelah dibubuhi cap " Telah diterbitkan SP2D Tanggal……………dan Nomor…… ”.
c.    Lembar 3 sebagai arsip BUD/Kuasa BUD dilengkapi lembaran ke 1 SPM dan bukti pengeluaran asli.

D.    PENGGUNAAN DANA

1.    PPK-SKPD atas nama PA/KPA menerima SP2D Lembar 2 (SP2D lembar 2 yang dibubuhi cap “ Telah     diterbitkan SP2D Tanggal……………dan Nomor…… ”.
2.    PPK-SKPD mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D.
3.    PPK-SKPD menyerahkan SP2D ke Bendahara Pengeluaran.
4.    Bendahara pengeluaran mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D.
5.    Bendahara Pengeluaran (atau pihak ketiga) menerima transfer uang ke rekeningnya dari Bank yang telah ditunjuk.
6.    Bendahara Pengeluaran mencatat transfer/penerimaan kas ke dalam Buku Kas Umum diisi Penerimaan.
7.    Bendahara Pengeluaran mencatat ke dalam Buku Simpanan/Bank (jika pembebanan Uang Persediaan/Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan).
8.    Bendahara Pengeluaran mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Umum diisi Pengeluaran.
9.    Bendahara Pengeluaran mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Panjar, jika uang yang dikeluarkan belum disertai buti transaksi.
10.    Bendahara Pengeluaran mencatat pemotongan dan penyetoran pajak ke dalam Buku Pajak PPN/PPh.

Jika Anda Bendahara Pengeluaran Pembantu :
1.    Bendahara pengeluaran menyerahkan uang muka kerja/panjar ke Bendahara pengeluaran pembantu.
2.    Bendahara pengeluaran pembantu menerima uang dan mencatat ke dalam Buku Kas Pengeluaran Pembantu diisi Penerimaan.
3.    Bendahara pengeluaran pembantu mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Pengeluaran Pembantu diisi Pengeluaran.




PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA

1.    Secara Administratif, Bendahara Pengeluaran harus mempertanggungjawabkan penggunaan Uang Persediaan (UP). Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) kepada Pengguna ANggaran berupa pembuatan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.

2.    Dokumen laporan pertanggungjawaan penggunaan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) harus disertai dengan lampiran:
a.    Ringkasan pengeluaran per rincian obyek beserta bukti pengeluaran yang sah.
b.    Bukti atas setoran PPN/PPh ke kas Negara.
c.    Register Penutupan Kas.

3.    Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban beserta lampirannya kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

4.    Khusus bulan Desember, Bendahara pengeluaran harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebelum tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.

5.    PPK-SKPD melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran. Verifikasi dilakukan dengan :
a.    Penelitian kelengkapan dokumen
b.    Keabsahanbukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan
c.    Pengujian perhitungan atas pengeluaran per rincia objek
d.    Perhitungan pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran
e.    Pengujian kebenaran sesuai SPM dan SP2D periode sebelumnya.

6.    Selain melakukan pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara Pengeluaran secara fungsional, Bendahara SKPD harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada PPKD selaku BUD.









Contoh Format Minimal Penelitian terhadap kelengkapan dokumen dalam pengajuan SPP

PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SPP

*)  Coret yang tidak perlu

1.    SPP-UP

    Surat pengantar SPP-UP
    Ringkasan SPP-UP
    Rincian SPP-UP
    Salinan SPD
    Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
    menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan
    saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
    Lampiran lainnya

2.    SPP-GU

    Surat pengantar SPP-GU
    Ringkasan SPP-GU
    Rincian SPP-GU
    Salinan SPD
    Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana
    UP/GU/TU sebelumnya
    Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
    menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang
    persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
    Lampiran lainnya

3.    SPP-TU

    Surat pengantar SPP-TU
    Ringkasan SPP-TU
    Rincian SPP-TU
    Salinan SPD
    Surat penesahan SPJ

    Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
    menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
  
    Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan
    Lampiran lainnya

4.    SPP-LS - Khusus Pembayaran Gaji dan Tunjangan

    Surat pengantar SPP-LS
    Ringkasan SPP-LS
    Rincian SPP-LS
    Pembayaran Gaji Induk
    Kekurangan gaji
    Gaji terusan
    Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/
    Uang duka wafat/tewas
    SK CPNS
    SK PNS
    SK kenaikan pangkat
    SK jabatan
    Kenaikan gaji berkala
    Surat pernyataan pelantikan
    Surat pernyataan melaksanakan tugas
    Daftar keluarga (KP4)
    Fotokopi surat nikah
    Fotokopi akye kelahiran
    SKPP
    Daftar potongan sewa rumah dinas
    Surat keterangan masih sekolah/kuliah
    Surat pindah
    Surat kematian
    SSP PPH Pasal 21
    Peraturan peundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan angguta DPRD serta gaji dan tunjangan
    Kepala daerah/wakil kepala daerah.



5.    SPP-LS – KHUSUS Pengadaan Barang dan Jasa

    Surat pengantar SPP-LS
    Ringkasan SPP-LS
    Rincian SPP-LS
    Salinan SPD
    Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait
    SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut
    Surat pejanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga
    serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
    Berita acara penyelesaian pekerjaan
    Berita acara serah terima barang dan jasa
    Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna
    anggaran/kuasa pengguna anggaran
    Surat jaminan bank atau yang disamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
    Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber
    dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri
    Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan
    barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa
    Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja
    Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami
    keterlambatan
    Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan / penyelesaian pekerjaan
    Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek)
    Kuasa untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita
    acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dan tenaga konsultan sesuai pentahapan
    waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan
    rincian dalam surat penawaran

check list (ü ) jika dokumen ada.


Sumber Bacaan :
1.    UU no 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara
2.    UU no 1 tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara
3.    UU no 32 tahun 2004 Jo UU no 12 tahun 2008 ttg Pemerintahan Daerah
4.    PP 58 Tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
5.    Permendagri No 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah



Rabu, 26 November 2014

Sambutan Hari Guru dari Mendikbud

*Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Peringatan Hari Guru Tahun 2014
Selasa, 25 November 2014

Surat untuk Ibu dan Bapak Guru
Dari Mendikbud *

Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati dan muliakan,
Semoga Ibu dan Bapak Guru dalam keadan sehat, bahagia, dan penuh semangat
sat surat ini menemui Ibu dan Bapak sekalian. Seiring dengan peringatan Hari Guru
ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak Guru
semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh
hati. Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih,
dan rasa banga atas pengabdian Ibu dan Bapak sekalian

untuk selengkapnya dapat di unduh di sini

Selasa, 28 Mei 2013


PROFIL SEKOLAH

   Identitas Sekolah                     :

-       Nama Sekolah                    :  SD Negeri Jeruklegi Kulon 01
-       Nomor Statistik Sekolah    :  101030109003
-    NPSN                                   : 20301134
-       Alamat                                  :  Jalan Raya Jeruklegi Kulon
-       Nomor Telepon                   :  -          

 

Deskripsi Profil Sekolah        :

Nama Sekolah                            : SD Jeruklegi Kulon 01
Nomor Induk Sekolah                 : 100080
Nomor Statistik Sekolah             : 101030109003
Jenis Sekolah                              : Sekolah Dasar ( SD )
Status                                          : Negeri
Nomor Surat Keputusan             : 421.2/2613/54/81
Tahun Pendirian                          : 1963
Alamat Sekolah                           : Jl.Raya Jeruklegi Kulon
Desa                                            : Jeruklegi Kulon
Kecamatan                                  : Jeruklegi
Kabupaten                                   : Cilacap
Propinsi                                        : Jawa Tengah
Kode Pos                                     : 53252
Email                                            : sdnjeruklegikulon01@yahoo.co.id

Selasa, 15 Januari 2013

Penelitian Tindakan Sekolah (SD)



PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH


UPAYA MENINGKATKAN  PRESTASI BELAJAR MATEMATIKA
DENGAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN KINERJA GURU
DI SD JERUKLEGI KULON 01 MELALUI
SUPERVISI KEPALA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012







PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH ( PTS )

Disusun untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD






Oleh

                                             Nama                  :  SARWOTOTO, S.Pd
                                             NIP                    :  19630317 198405 1 005











SD NEGERI JERUKLEGI KULON 01
KECAMATAN JERUKLEGI KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2011 / 2012





MOTTO  DAN  PERSEMBAHAN








MOTTO :

*  Keberhasilan tanpa menempuh resiko tak beda dengan  kemenangan tanpa
    kebanggaan.
*  Kekurangan pengetahuan  adalah bagaikan malam gelap gulita untuk batin
    Kita demikian juga malam yang tiada bulan dan tak berbintang.









PERSEMBAHAN :

PTS ini saya persembahkan untuk :

Guru – guru di SD Jeruklegi Kulon 01















KATA  PENGANTAR


Alhamdulillahi robbil `alamiin, puji syukur penulis panjatkan  ke hadirat Alloh  SWT, atas segala limpahan taufiq, rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian ini.
Penelitian yang berjudul “ Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Pembelajaran Matematika dengan Bimbingan dan Supervisi PBM di SD Jeruklegi Kulon 01  TahunPelajaran 2011 / 2012 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Sekolah Dasar.
         Berkat Rahnat Alloh SWT dan usaha yang sungguh – sungguh serta bantuan  dari berbagai pihak , maka hambatan dan  kesulitan yang ada dapat diatasi, sehiingga pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis  dalam menyelesaikan penelitian ini, yaitu :
1.      Istri, anak-anak dan keluarga penuilis, yang tgelah memberikan motivasi,
            dorongan dan dukungannya dalam menyelesaikan penyusunan PTS ini.
2.      Semua guru di SD Jeruklegi Kulon 01,  yang telah memberikan dukungan
Dan bantuannya kepada penulis sehingga teselesainya penyusunan PTS ini.
Penulis menyadari  bahwa dalam penyusunan PTS ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis mohon  saran dan kritik demi perbaikan PTS ini . Penulis berharap semoga penelitian ini bermanfaat bagi  rekan- rekan guru dalam pembelajaran sehingga dapat menciptakan  pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif  dan menyenangkan

                                                                                                 Cilacap,   Oktober 2011
                                                                                                            PENULIS


SURAT   PERNYATAAN

                  Yang bertanda tangan di bawah ini :
                  Nama                     :  SARWOTOTO, S.Pd.
NIP                       :  19630317 198405 1 005
                  Jabatan                  :  Kepala Sekolah
                  Judul PTS                 :  UPAYA PENINGKATAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MELALUI TEHNIK PEMBERIAN TUGAS PEKERJAAN RUMAH BAGI SISWA  KELAS VI SEKOLAH DASAR NEGERI JERUKLEGI KULON 01
                  Menyatakan dengan sebenarnya bahwa laaporan PTK ini adalah hasil karya sendiri,
                  bukan jiplakan dari karya / tulisan orang lain baik sebagian atau keseluruhan.
                  Pendapat atau tulisan oranglain yang terdapat dalam laporan ini dikutip atau dirujuk
                  Berdasarkan kode etik ilmiah.
                                                                                                            Cilacap,  Oktober 2011

                                                                                                                 SARWOTOTO, S.Pd

iii
UPAYA PENINGKATAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MELALUI TEHNIK PEMBERIAN TUGAS PEKERJAAN RUMAH BAGI SISWA  KELAS VI SEKOLAH DASAR NEGERI JERUKLEGI KULON 01

Oleh Sumiyati,S.Pd.
                  ABSTRAK
Matematika merupakan suatu bahan kajian yang memiliki objek abstrak dan dibangun melelui proses penalaran deduktif, kebenaran suatu konsep diperoleh sebagai suatu akibat logis dari kebenaran sebelumnya sudah diterima, sehingga keterkaitan antar konsep dalam matematika bersifat sangat kuat dan jelas. ( Standar Kompetensi, 2004:3 ). Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar Matematika di SD tentu saja digunakan berbagai metode yang disesuaikan dengan materi yang di sajikan pendidik atau guru. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi permasalahan dan kesulitan dalam belajar Matematika akan mudah diselesaikan. Dalam hal ini penulis menggunakan metode pemberian Tugas Rumah.                                                                         Dalam penelitian tindakan sekolah ini terdiri dari dua siklus yaitu siklus I dan siklus2.Dimana dalam setiap siklusnya terdiri atas perencanaan tindakan, pelaksanaan tindakan, observasi dan refleksi.Penelitian ini dilaksanakan pada siswa kelas VI SD Negeri Jeruklegi Kulon 01 pada semester I tahun pelajaran 2011 / 2012. Pengumpulan data pada siklus I dan II menggunakan tes.Tehnik analisis dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif.                           Penelitian ini bertujuan guna , meningkatkan prestasi belajar siswa dalam pembeljaran Matematika melalui bimbingan dan pemberian tugas rumah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya supervisi kepala sekolah mengalami peningkatan sebesar 30 % . Hasil belajar siswa rata- rata mencapai sebesar 6,3 menjadi 8,5 dengan meningkatkan prestasi belajar siswa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya bimbingan pemberian tugas rumah dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. Oleh karena itu diharapkan agar  selalu meningkatkan kemampuan kinerjanya dalam pembelajaran sehingga mutu pendidikan di SD semakin meningkat.




KATA KUNCI
         Pembelajaran, Prestasi belajar, Matematika,




ix
DAFTAR ISI


   HALAMAN JUDUL………………………………………………………………….. i
   PERNYATAAN KEASLIAN……………………………………………………… ii
   MOTTO DAN PERSEMBAHAN………………………………………………… iii
   KATA PENGANTAR……………………………………………………………... iv
   ABSTRAK……………………………………………………………………………. v
   DAFTAR ISI…………………………………………………………………………. vi
   BAB I PENDAHULUAN
            A.  Latar Belakang     ……………………………………………………………1
            B. Rumusan Masalah dan Pemecahan Masalah    ……………………………….3
            C. Tujuan Penelitian …………………………………………………………….3
            D. Manfaat Hasil Penelitian   ……………………………………………………4
                  1) Manfaat Teoritis ………………………………………………………….4
                  2) Manfaat Praktis   …………………………………………………………4

   BAB II KAJIAN PUSTAKA
            A. Kerangka Teoritis …………………………………………………………….5
   BAB III METODOLOGI PENELITIAN
            A. Prosedur Penelitian ………………………………………………………….17
            B. Rancangan Penelitian ……………………………………………………….18
            C. Subyek Penelitian ……………………………………………………………19
            D. Setting Penelitian ……………………………………………………………19
            E. Data dan Teknik Pengumpulan Data ………………………………………..19
                  1. Jenis Data ………………………………………………………………..19
           
                  2. Sumber Data ……………………………………………………………..20
                  3. Teknik Pengumpulan Data ………………………………………………20
            F. Indikator dan Kriteria Belajar ……………………………………………….20
            G. Jadwal Penelitian ……………………………………………………………21
   BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
            A. Deskripsi Persiklus ………………………………………………………….22
                  1. Siklus 1 …………………………………………………………………..22
                  2. Siklus 2 ………………………………………………………………….24
            B. Hasil Penelitian ………………………………………………………………25
   BAB V KESIMPULAN DAN SARAN                                                                       
            A. Kesimpulan …………………………………………………………………26
            B. Saran  ……………………………………………………………………….26
   DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………….27
   LAMPIRAN – LAMPIRAN …………………………………………………………30
                 
           









BAB 1
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang  Masalah
   Pendidikan adalah sesuatu yang essensial / penting di dalam kehidupan. Baik itu kehidupan berbangsa dan bernegara, bermasyarakat ataupun dalam kehidupan berkeluarga. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam dunia pendidikan. Faktor tersebut antara lain adalah kurikulum, sarana prasarana, input siswa dan terutama factor tertentu dari keberhasilan tersebut adalah guru sebagai tenaga pendidik.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia  No 20 tahun 2003 Bab XI Pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses  pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta  melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi
.Matematika merupakan suatu bahan kajian yang memiliki obyek abstrak dan dibangun melalui proses penalaran deduktif, kebenaran suatu konsep diperoleh sebagai  akibat logis dari kebenaran sebelumnya sudah diterima sehingga keterkaitan antar konsep dalam Matematika bersifat sangat kuat dan jelas ( Standar Kompetensi, 2004:3 ).
Dalam proses belajar mengajar Matematika di Sekolah Dasar kita harus mengacu pada tujuan pengajaran dalam standar kompetensi yang telah ditentukan.
Agar tujuan pengajaran tersebut tercapai, guru harus dapat memilih strategi pembelajaran, metode pembelajaran, dan media pembelajaran yang sesuai  dengan karakteristik siswa dan karakteristik mata  pelajaran.
           


Pendapat Caroll ( 1987: 116 ) mengatakan bahwa lima faktor yang menentukan keberhasilan belajar yaitu : (1) Bahan belajar, (2) Waktu belajar, (3) Wktu yang diperlukan siswa untuk menyelesaikan atau menguasai bahan pelajaran, (4) Kwalitas pelajaran, (5) Kemampuan individu.
         Berdasarkan pendapat Caroll di atas dapat diidentifikasi bahwa kemampuan individu  adalah faktor dalam. Sedangkan bahan pelajaran, waktu belajar, waktu yang diperlukan menyelesaikan atau menguasai bahan  pelajaran dan kualitas pengajaran adalah factor luar.
         Merosotnya prestasi belajar Matematika di sekolah dewasa ini, mendapat sorotan tajam dari kalangan pendidikan dan masyarakat pada umumnya.Merosotnya prestasi belajar Matematika juga menandakan rendahnya mutu pendidikan di sekolah- sekolah.
   Kenyataan serupa juga terjadi di SDN Jeruklegi Kulon 01. Berdasarkan pengamatan, nilai tes sumatif ( akhir semester ), nilai tes Formatif ( ulangan harian ) rata- rata agak menurun, begitu juga untuk mata pelajaran Matematika.Banyak kemungkinan factor yang menyebabkan rendahnya prestasi belajar Matematika, apakah bakat dan minatnya rendah, kurangnya motivasi dan semangat, pengaruh keluarga, media masa, dan pengaruh lingkungan.
Karena hal tersebut, maka peneliti berusaha untuk memperbaiki proses pembelajaran di kelas dengan mengadakan bimbingan dan supervisi kelas. Peneliti juga mengajak rekan – rekan guru  di SDN Jeruklegi Kulon 01 untuk memanfaatkan media dan metode yang lebih menarik dan dapat memotivasi minat anak dalam belajar, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran di kelas. Dengan meningkatnya mutu pembelajaran tersebut, diharapkan tujuan pembelajaran akan tercapai seoptimal mungkin.  
   Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang peneliti uraikan di atas, maka peneliti terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul “ Upaya  Peningkatan Prsetasi Belajar Matematika dengan Meningkatakan Kemampuan Kinerja Guru di SDN Jeruklegi Kulon 01 melalui Bimbingan dan Supervisi Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2011 / 2012”.


B.  Rumusan Masalah  dan Pemecahan Masalah
1.   Rumusan Masalah
         Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka masalah yang diangkat dalam Penelitian Tindakan Sekolah ( PTS ) dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Apakah dengan bimbingan dan supervisi kepala sekolah dapat meningkatkan
     kemampuan guru dalam pembelajaran Matematika ?
  1. Bagaimanakah cara meningkatkan hasil belajar dan meningkatkan kemampu-
an guru dalam pembelajaran Matematika ?
2.  Pemecahan Masalah
Dengan Penelitian Tindakan Sekolah ini, Peneliti berusaha memecahkan permasalahan ini dengan mengoptimalkan pembelajaran Matematika dengan berbagai bimbingan  dan melakukan supervisi kelas oleh kepala sekolah.
Adapun langkah – langkah dalam PTS tersebut adalah   (1) Perencanaan, (2) Pelaksanaan Tindakan, (3) Observasi, (4) Refleksi.  
C.  Tujuan Penelitian
Dengan mempertimbangkan adanya rumusan masalah di atas maka Penelitian Tindakan Sekolah ini bertujuan untuk :
  1. Dengan adanya penelitian ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran
      Matematika di SD, melalui penciptaan dan penggunaan metode sesuai
      dengan arah kurikulum yang ada.
  1. Dengan meningkatkan kinerja guru diharapkan dapat meningkatkan prestasi
Belajar pembelajaran Matematika.
  1. Dengan supervisi kepala sekolah dapat meningkatkan kinerja guru dalam
      pembelajaran Matematika.


D.  Manfaat Hasil Penelitian
1.   Manfaat Teoritis
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam rangka menunjang tujuan  pengajaran  Matematika SD sehingga menambah khasanah keilmuan dan pengetahuan  guru.
 b. Bagi para pengembang pengetahuan , hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan   sebagai acuan penelitian selanjutnya,terutama dalam memperkaya metode pembelajaran yang menarik dan menyenangkan.
2. Manfaat Praktis
         a. Manfaat bagi guru
              1. Sebagai sarana untuk mengevaluasi terhadap pembelajaran yang sudah
                   Berlangsung.
3.      2.  Membantu guru memperbaiki kualitas pembelajaran
3.  Mengembangkan dan melakukan inovasi pembelajaran
4.  Meningkatkan rasa percaya diri.
         b. Manfaat bagi sekolah
              1. Membantu kepala sekolah dalam mengefektifkan pembinaan dan pengetahuan peningkatan proses belajar mengajar yang ada di SD.
  2.  Memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
              3.    Membantu sekolah guna meningkatkan prestasi pembelajaran





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A. KERANGKA TEORITIS
     1. Pembelajaran
         Pembelajaran berasal dari kata belajar yang mendapat  imbuhan pe- dan –an, yang artinya “berusaha ( berlatih dsb ) supaya mendapat kepandaian” W.J.S Poerwadarminta ( 2005 : 121 ).
   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I  Pasal I Ayat 20 menyebutkan bahwa, “ Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar  pada suatu lingkugan belajar” Pada penelitian yang akan dilaksanakan , kegiatan pembelajaran difokuskan pada pembelajaran Matematika.

2. Pengertian Prestasi Belajar
      Menurut bahasa prestasi adalah hasil yang telah dicapai ( Kamus Bahasa Indonesia, 1998:768 ). Belajar adalah  suatu proses  yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku secara keseluruhan , sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungan.
      Menurut R. Gagne ( dikutip oleh Slametto, 1991:15 ) belajar adalah suatu proses untuk memperoleh motivasi dalam pengetahuan ketrampilan yang memperoleh motivasi dari instruksi. Belajar dimulai pada masa bayi, yaitu belajar berbicara dan menggunakan bahasa karena penggunaan bahas penting untuk belajar. Belajar dalam arti luas adalah perubahan tingkah laku yang dinyatakan dalam bentuk penguasaan, penggunaan, penelitian terhadap atau mengenai sikap-sikap, nilai-nilai, dan pengalaman yang terorganisir.

     

Proses berarti adanya interaksi antar individu dengan suatu sikap nilai atau kebiasaan, pengetahuan dan ketrampilan dalam hubungannya dengan dunianya sehingga individu  itu berubah. Belajar selalu menunjukkan suatu proses perubahan tingkah laku seseorang berdasarkan praktek atau pengalaman tertentu.
      Prestasi belajar yang dikemukaan oleh Surtatinah Tirtonegoro ( 1984 ) yaitu ;
“ Penulisan hasil usaha kegiatan belajar yang dinyatakan dalam bentuk symbol, angka, huruf ataupun kalimat yang mencerminkan hasil yang sudah dicapai oleh setiap anak dalam periode tertentu.”
      Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar  Matematika adalah merupakan penilaian hasil usaha belajar siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar  mata pelajaran Matematika dalam periodwe tertentu dan kompetensi dasar tertentu.
  1. Faktor – faktor yang mempengaruhi belajar
Ada beberapa faktor yang mempengarukhi proses belajar dan hasilnya yaitu :
    1. Faktor dalam ( Internal )
Faktor internal yaitu faktor yang mempengaruhi proses belajar mengajar yang berasal dari dalam siswa baik kondisi  fisiologis maupun kondisi psikologis siswa.
a.       Kondisi Fisiologis
Kondisi siswa baik itu kesehatannya maupun kesempurnaan anggota tubuh sangat mempengaruhi prestasi belajar.Dengan demikian proses belajar siswa akan terganggu jika keadaan fisiknya terganngu atau dalam keadaan tidak sehat.
b.      Kondisi Psikologis
Kondisi psikologis siswa dapat  mempengaruhi proses dan hasil belajar siswa adalah bakat, kecerdasan, minat, motivasi dan kemampuan kognitifnya.
1    Bakat
     Bakat adalah kemampuan untuk belajar ( Slametto, 1991:59 )
      Kemampuan belajar akan terealisasi menjadi kecakapan jika
      sudah belajar atau  latihan. Apabila bahan pelajaran yang
      dipelajari  siswa sesuai dengan bakatnya, maka
       kemungkinannya dalam belajar sangat besar. 
2.   Kecerdasan
      Siswa yang cardas akan cepat menguasai pelajaran
      dibandingkan dengan siswa yang kurang cerdas, karena yang
      cerdas pada umumnya lebih mampu belajar daripada siswa
      yang kurang cardas.  
3.   Minat   
      Minat adalah kecenderungan yang tetap untuk memperhatikan mengenang beberapa kegiatan ( Slametto, 1991:59 ), Jika siswa mempelajari sesuatu dengan minat, maka dapat diharapkan
       hasilnya dalam belajar akan lebih baik. Karena daya tarik pada
      sesuatu akan dipelajarinya akan membuat siswa lebih mudah
       menghafal , menyimpan dan belajar dengan baik.
4.   Motivasi
      Motivasi adalah kondisi psikologis yang mendorong siswa
      untuk melakukan sesuatu termasuk belajar, sehingga dengan
      motivasi yang kuat dapat memberi semangat para siswa untuk
      melakukan latihan – latihan yang diperlukan dalam belajar.
5.   Kemampuan Kognitif
      Kemampuan kognitif yang dimaksud adalah kemampuan menalar pelajaran yang diberikan. Kemampuan penalaran yang tinggi membuat siswa dapat belajar dengan baik daripada yang memiliki  kemampuan yang rendah.


    1. Faktor Luar / Eksternal
Faktor eksternal yang berpengaruh terhadap belajar dapat dikelompokkan menjadi 3 faktor, yaitu :
a.                   Faktor Keluarga
Keluarga sangat berpengaruh terhadap belajar siswa. Siswa yang berasal dari keluarga harmonis cara belajarnya berbeda dimana orangtua akan selalu perhatian dengan segala masalah – masalah atau kesulitan dalam belajarnya. Sebaliknya siswa dari keluarga yang masa bodoh terhadap pendidikan, dimana siswa kurang mendapat perhatian dan dukungan apabila mengalami kesulitan dalam belajar.
b.                  Faktor Sekolah  
Sekolah juga sangat berpengaruh terhadap belajar siswa. Guru dan siswa memberi pengaruh kuat terhadap keberhasilan belajar.Kesulitan – kesulitan siswa yang tidak dapat diselesaikan di rumah dapat diselesaikan di sekolah dengan bertanya pada guru atau teman. Hal ini akan sangat membantu siswa dalam memahami setiap pelajaran yang kurang disukai.
c.                   Faktor Masyarakat
Masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap perilaku siswa . Apabila siswa berada di lingkungan masyarakat yang kurang baik maka siswa akan berperilaku kurang baik, hal ini berakibat pada belajar siswa dimana siswa
akan malas  dan lebih suka bermain. Sebaliknya jika berada di lingkungan masyarakat yang baik maka sosialisasi siswa juga baik, perilaku nyapun baik.Selain itu siswa akan lebih semangat dalam belajar karena kondisi yang mendukung belajar siswa.


    1. Mata Pelajaran Matematika
1. Pengertian Matematika
Menurut kamus   bahasa Indonsia, Matematika diartikan
                             sebagai ilmu pengetahuan  tentang bilangan, hubungan antara
                             bilangan prosedur operasional yang digunakan dalam penyelesaian
                             mengenai bilangan (  1988:566 )
                        2.  Tujuan Pengajaran Matematika
                                    Setiap kajian pasti memiliki tujuan. Menurut Mohammad Ali
                              siswa   belajar antara lain agar siswa memiliki sikap dan nilai, teliti
                              serta  hati – hati, cerdas, cermat, tangkas, terampil, aktif  belajar, 
                              cinta keindahan, tanggung jawab dan jujur.
                                    Demikian pula dalam kurikulum 2004 mata pelajaran
      Matematika, tujuan pembelajaran Matematika adalah melatih cara
      berpikir secara logis, sistematis, kritis, kreatif dan konsisten.
    1. Supervisi Kepala Sekolah
a.      Pengertian Supervisi Kepala  Sekolah
Supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan secara efektif ( Purwanto, 2003:32 ) 
Menurut Jones dalam Mulyasa ( 2003 : 155 ), supervise merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektifitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan dengan tugas – tugas utama pendidikan.
           


Menurut Carter, supervise adalah usaha dari petugas- petugas sekolah dalam memimpin guru – guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatn dan perkembangna guru – guru serta merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran (Sahertian : 2000:17 ).
Supervisi adalah aktifitas menentukan kondisi / syarat – syarat yang essensial yang akan menjamin tercapainya tujuan – tujuan pendidikan. Dari definisi tersebut maka tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa dia hendaknya pandai meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana sajakah yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tujuan pendidikan  di sekolah itu semaksimal mungkin dapat tercapai.
Jadi supervisi kepala sekolah merupakan upaya seorang kepala sekolah dalam pembinaan  agar guru dapat meningkatkan kualitas mengajarnya melalui langkah – langkah perencanaan, penampilan mengajar yang nyata serta mengadakan perubahan dengan cara yang rasional dalam usaha meningkatkan hasil belajar siswa.
b.      Karakteristik Supervisi
Menurut Mulyasa ( 2004: 112 ) salah satu supervisi akademik yang popular adalah supervisi klinis, yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Supervisi diberikan berupa bantuan ( bukan perintah ),sehingga inisiatif tetap berada di tangan tenaga kependidikan.
b.      Supervisi dilakukan dalam suasana  terbuka secara tatap muka, dan supervisor lebih banyak mendengarkan serta menjawab pertanyaan guru daripada memberi saran dan pengarahan.


c.   Supervisi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan  suatu keadaan dan memecahkan suatu masalah.
d.      Supervisi Klinis sedikitnya memiliki tiga tahap, yaitu pertemuan awal, pengamatan dan umpan balik.  
e.       Aspek yang disupervisi berdasarkan usul guru, yang dikaji bersama  kepala sekolah sebagai supervisor untuk dijadikan kesepakatan.
f.       Instrumen dan metode observasi dikembangkan bersama oleh guru dan kepala sekolah. 
g.      Mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan interpretasi guru.   
h.      mendiskusikan dan menafsirkan hasil pengamatan dengan mendahulukan
i.        interpretasi guru.
j.        adanya penguatan dan umpan balik dari kepala sekolah sebagai supervisor terhadap perubahan perilaku guru yang positif sebagai hasil pembinaan.
                        c.   Faktor yang mempengaruhi barhasil tidaknya supervisi
      Menurut Purwanto ( 2004 : 118 ) ada beberapa factor yang mempengaruhi berhasil tidaknya supervisi atau cepat lambatnya hasil supervisi antara lain :
a)      Lingkungan masyarakat tempat sekolah itu berada. Apakah sekolah itu di kota besar, di kota kecil, atau pelosok. Dilingkungan masyarakat orang-orang kaya atau dilingkungan orang-orang yang pada umumnya kurang mampu. Di lingkungan masyarakat intelek, pedagang, atau petani dan lain-lain.
b)      Besar-kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Apakah sekolah itu merupakan kompleks sekolah yang besar, banyak jumlah guru dan muridnya, memiliki halaman dan tanah yang luas, atau sebaliknya.


c)      Tingkatan dan jenis sekolah. Apakah sekolah yang di pimpin itu SD atau sekolah lanjutan, SLTP, SMU atau SMK dan sebagainya semuanya memerlukan sikap dan sifat supervisi tertentu.
d)     Keadaan guru-guru dan pegawai yang tersedia. Apakah guru-guru di sekolah itu pada umumnya sudah berwenang, bagaimana kehidupan sosial-ekonomi, hasrat kemampuannya, dan sebagainya.
e)      Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri. Di antara faktor-faktor yang lain, yang terakhir ini adalah yang terpenting. Bagaimanapun baiknya situasi dan kondisi yang tersedia, jika kepala sekolah itu sendiri tidak mempunyai kecakapan dan keahlian yang diperlukan, semuanya itu tidak akan ada artinya. Sebaliknya, adanya kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh kepala sekolah, segala kekurangan yang ada akan menjadi perangsang yang mendorongnya untuk selalu berusaha memperbaiki dan menyempurnakannya.
b.      Fungsi kepala sekolah sebagai supervisor pengajaran
Kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah sesuai dengan fungsinya sebagai supervisor antara lain:
a)Membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah di dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
b)      Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan sekolah termasuk media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan proses belajar-mengajar.
c)Bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari, dan menggunakan metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum yang sedang berlaku.
d)     Membina kerja sama yang baik dan harmonis di antara guru-guru dan pegawai sekolah lainnya.

e)      Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan diskusi-diskusi kelompok, menyediakan perpustakaan sekolah, dan atau mengirim mereka untuk mengikuti penataran-penataran, seminar, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
f)       Membina hubungan kerja sama antara sekolah dengan BP3 atau komite sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan para siswa.

c.   Teknik-teknik supervisi
Menurut Purwanto (2004:120-122), secara garis besar cara atau tehnik supervisi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu tehnik perseorangan dan teknik kelompok.
1.   Teknik perseorangan
Yang dimaksud dengan teknik perseorangan ialah supervisi yang dilakukan secara perseorangan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a)       Mengadakan kunjungan kelas (classroom visition)
Yang dimaksud dengan kunjungan kelas ialah kunjungan sewaktu-waktu yang dilakukan oleh seorang supervisor (kepala sekolah) untuk melihat atau mengamati seorang guru yang sedang mengajar. Tujuannya untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar, apakah sudah memenuhi syarat-syarat didaktik atau metodik yang sesuai. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya masih perlu diperbaiki.
b)            Mengadakan kunjungan observasi (observation visits)
Guru-guru dari suatu sekolah sengaja ditugaskan untuk melihat/mengamati seorang guru yang sedang mendemonstrasikan cara-cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Misalnya cara menggunakan alat atau media yang baru, seperti audio-visual aids, cara mengajar dengan metode tertentu, seperti misalnya sosiodrama,

problem solving, diskusi panel, fish bowl, metode penemuan (discovery), dan sebagainya.
c)      Membimbing guru-guru tentang cara-cara mempelajari pribadi siswa dan atau mengatasi problema yang dialami siswa
Banyak masalah yang dialami guru dalam mengatasi kesulitan-kesulitan belajar siswa. Misalnya siswa yang lamban dalam belajar, tidak dapat memusatkan perhatian, siswa yang nakal, siswa yang mengalami perasaan rendah diri dan kurang dapat bergaul dengan teman-temannya. Masalah-masalah yang sering timbul di dalam kelas yang disebabkan oleh siswa itu sendiri lebih baik dipecahkan atau diatasi oleh guru kelas itu sendiri daripada diserahkan kepada guru bimbingan atau konselor yang mungkin akan memakan waktu yang lebih lama untuk mengatasinya.
d)   Membimbing guru-guru dalam hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sekolah. Antara lain :
1) Menyusun program catur wulan atau program semester
2) Menyusun atau membuat program ssatuan pelajaran
3) Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan pengelolaan kelas
4) Melaksanakan teknik-teknik evaluasi pengajaran
5) Menggunakan media dan sumber dalam proses belajar-mengajar
6) Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler, study tour, dan sebagainya.
2.   Teknik kelompok
Ialah supervisi yang dilakukan secara kelompok. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a.  Mengadakan pertemuan atau rapat (meetings) Seorang kepala sekolah yang baik umumnya menjalankan tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusunnya. termasuk didalam perencanaan itu antara lain mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru.
b. Mengadakan diskusi kelompok (group discussions)
Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok-kelompok guru bidang studi sejenis. Kelompok-kelompok yang telah terbentuk itu diprogramkan untuk mengadakan pertemuan/diskusi guna membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan usaha pengembangan dan peranan proses belajar-mengajar.
c. Mengadakan penataran-penataran (inservice-training)
Teknik supervisi kelompok yang dilakukan melalui penataran-penataran sudah banyak dilakukan. Misalnya penataran untuk guru-guru bidang studi tertentu, penataran tentang metodologi pengajaran, dan penataran tentang administrasi pendidikan. Mengingat bahwa penataran-penataran tersebut pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas kepala sekolah terutama adalah mengelola dan membimbing pelaksanaan tindak lanjut (follow-up) dari hasil penataran, agar dapat dipraktekkan oleh guru-guru.
Menurut Gwynn, dalam Bafadal (2004 :48-50), teknik supervisi digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu teknik perorangan dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual meliputi : 1) kunjungan kelas, 2) percakapan pribadi, 3) kunjungan antarkelas, 4) penilaian sendiri. Sedang teknik supervisi kelompok meliputi : 1) kepanitiaan, 2) kursus, 3) laboratorium kelompok, 4) bacaan terpimpin, 5) demonstrasi pembelajaran, 6) perjalanan staf, 7) diskusi panel, 8) perpustakaan profesional, 9) organisasi profesional, 10) bulletin supervisi, 11) sertifikasi guru, 12) tugas belajar, 13) pertemuan guru.
Dari beberapa pendapat dan uraian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa supervisi kepala sekolah adalah proses pembinaan kepala sekolah kepada guru dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar. Adapun teknik yang biasa digunakan adalah kunjungan kelas, pertemuan baik formal maupun informal serta melibatkan guru lain yang dianggap berhasil dalam proses belajar mengajar. Ada beberapa teknik yang biasa digunakan kepala sekolah dalam mensupervisi gurunya, namun dalam penelitian ini hanya indikator : kunjungan kelas, semangat kerja guru, pemahaman tentang kurikulum, pengembangan metode dan evaluasi, rapat-rapat pembinaan, dan kegiatan rutin diluar mengajar yang kami teliti sedangkan indikator lain tidak kami teliti karena kurang mengungkap masalah yang kami teliti.
















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
            Pada hakekatnya penelitian tindakan sekolah merupakan suatu kegiatan yang meliputi : Perencanaan pengajaran, pelaksanaan pengajaran, observasi dan evaluasi serta refleksi. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada dan memperbaiki proses belajar mengajar yang kurang tepat serta meningkatkan prestasi belajar siswa khususnya dan mutu pendidikan pada umumnya.
A. PROSEDUR PENELITIAN

Conclution
 
            Sedangkan menurut Wardani,dkk ( 2004:2.3 – 2.4 ) bahwa perbaikan pembelajaran dilaksanakan melalui proses pengkajian berkesinambungan yang terdiri dari 4 tahap yaitu merencanaka ( planning ), melakukan tindakan ( acting ) , mengamati ( observing ), dan refleksi ( reflecting ). Hasil refleksi terhadap tindakan yang dilakukan akan digunakan kembali untuk memperbaiki rencana jika ternyata tindakan yang dilakukan belum berhasil memecahkan masalah, seperti tampak pada gambar di bawah ini :
Replanning
 


Planning



               Reflecting                            reflecting                     acting                         reflecting


observing
 

reobserving
         


Gambar. Tahap – tahap dalam PTS

A. RANCANGAN PENELITIAN
           
            1.  Perencanan ( Planning ).
            Pada tahap perencanaan peneliti menyusun pencanaan tindakan penelitian yaitu :
a.       Mengadakan sosialisasi tentang peningkatan kinerja guru.
b.      Membuat instrument penelitian
c.       Mempersiapkan materi pembelajaran  untuk observasi
d.      Membuat lembar observasi untuk memantau bkegiatan proses penelitian.
2.   Pelaksanaan tindakan ( Acting )
Penelitian tindakan sekolah ini dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah dipersiapkan. Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan guna meningkatkan kinerja guru dan mengadakan supervisi oleh kepala sekolah.
Penelitian tindakan ini  dilaksanakan dalam dua siklus. Siklus pertama dilaksanakan guna meningkatkan pembelajran matematika dengan meningkatkan kinerja guru dan pelaksanaan supervisi kepala sekolah. Sedangkan siklus kedua dilaksakan untuk memperbaiki segala sesuatu yang berhasil pada siklus pertama.
3.   Observasi ( observing )
Kegiatan observasi dilaksanakan secara bersama dengan guru – guru yang bertindak sebagai observer. Dalam kegiatan observasi yang diamati adalah kinerja guru dan aktivitas siswa . Observasi terhadap guru dilaksanaan pada proses mengajar sedangkan observasi terhadap siswa dilaksanakan selama pembelajran berlangsung.
4.   Refleksi ( Reflecting )
Pada tahap refleksi peneliti mengkaji dan menganalisa proses pembelajran Matematika berlangsung, aktivas guru dalam mengelola kelas, aktivitas siswa dalam proses pembelajaran dan mengevaluasi dari hasil penelitian dan memberikan solusi agar hasil yang belum baik menjadi lebih optimal.

B. SUBYEK PENELITIAN
Subyek penelitian  ini adalah guru – guru di SDN Jeruklegi Kulon 01, Kecamatan
Jeruklegi, kabupaten Cilacap yang terdiri dari 7 orang guru kelas yang dilaksanakan pada
Semester I tahun pelajaran 2011/2012. 
Dilihat dari semangat para guru tersebut, sebagian besar termasuk kurang semangat, karena dilihat dari segi usia, sebagian besar guru-guru di SDN Jeruklegi Kulon 01 telah memasuki usia tua. Sehingga tidak dipungkiri jika dalam hal inovasi terhadap pembelajaran guru-guru di SD Negeri Jeruklegi Kulon 01 tersebut tergolong kurang. Hal ini terlihat, dari ketujuh guru kelas tersebut, hanya satu orang guru yang bisa mengoperasikan komputer.
Demikian juga dalam hal pembelajaran di kelas. Guru-guru di SDN Jeruklegi Kulon 01 lebih senang mengajar dengan metoda yang konvensional. Mereka cenderung enggan untuk menggunakan metoda pembelajaran yang inovatif. Juga dalam penggunaan media pembelajaran. Mereka lebih sering mengajar dengan tanpa menggunakan alat peraga. Materi pembelajaran disampaikan dengan metoda ceramah yang cenderung monoton dan tanpa banyak variasi. Itulah yang menjadi salah satu penyebab, mengapa pembelajaran Matematika SD Negeri Jeruklegi Kulon 01 cenderung memperoleh hasil belajar yang rendah.
C. SETTING PENELITIAN
Tempat penelitian adalah di SD Negeri Jeruklegi Kulon 01. Jalan Raya Jeruklegi Kulon  RT 01 RW 04 , Desa Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah.
D. DATA DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA
a.  Jenis  Data
1.   Kuantitatif


Data kuantitatif diwujudkan dengan nilai hasil belajar  Matematika yang diperoleh siswa selama pembelajaran. Data yang diambil dari tes yang diberikan pada siswa.
2.Kualitatif.
Data kualitatif yang  diperoleh dari lembar  pengamatan terhadap aktifitas guru selama proses pembelajaran.
a. Sumber Data
1. Siswa
Didapat dari hasil belajar Matematika, selama siswa mengikuti pembelajaran pada pelaksanaan siklus pertama dan siklus kedua.
2. Guru
Sumber data guru berasal dari hasil observasi selama proses mengajar yang dilaksanakan oleh kepala sekolah sebagai observer selama pelaksanaan siklus pertama dan kedua.
   b. Tehnik pengumpulan data
Tehnik pengumpulan data penelitian tindakan sekolah adalah dengan observasi dan tes. Sedangkan alat pengumpulan data juga dengan tes.
E. INDIKATOR DAN KRITERIA KEBERHASILAN
Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan adalah ketuntasan siswa dalam mempelajari materi Kriteria  yang ditetapkan adalah siswa dinyatakan tuntas  jika telah mencapai tingkat penguasaan materi 85 % ke atas. Indikator yanbg digunakan untuk mengukur peningkatan  prestasi belajar secara efektif adalah keterlibatan  siswa secara aktif dalam  pembelajaran .
Indikator keberhasilan yang penting adalah aktivitas guru dalam mengelola proses pembelajaran dengan selalu meningkatan keprofesinalannya sehingga memperoleh kriteria
            BAIK.
Kriteria untuk mengukur keberhasilan, upaya perbaikan pembelajaran Matematika
adalah :
a.       Proses perbaikan pembelajaran ( Peningkatan prestasi belajar siswa ) dinyatakan berhasil
Jika 85% dari jumlah siswa tuntas dalam belajar.
b.      Proses perbaikan pembelajaran ( Peningkatan minat belajar siswa ) dinyatakan berhasil
Apanila 85 % dari jumlah siswa terlibat aktif selama proses pembelajaran dan penemuan
Informasi berlangsung.
           
F.      JADWAL PENELITIAN
            Tabel Jadwal Kegiatan Penelitian
No
Urutan Kegiatan
Agustus    2011
September 2011
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
Pembuatan dan Pengajuan Judul PTK


x







2
Penyusunan Proposal


x







3
Revisi Proposal


x







4
Pelaksanaan Siklus 1



x






5
Analisis Pelaksanaan Siklus 1





x




6
Pelaksanaan Siklus 2






x



7
Analisis Pelaksanaan Siklus 2







x


8
Penyusunan Laporan








x
x





BAB  IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN



I. DESKRIPSI PER SIKLUS
A.  SIKLUS I

TAHAP  PERENCANAAN

*  Menyusun rencana perbaikan proses pengajaran
* Mempersispkan lembar observasi
* Mempersipkan lembar kerja
* Mempersiapkan materi
* mempersiapkan lembar evaluasi untuk akhir siklus
   pertama.


TAHAP TINDAKAN

* Guru mengapersepsi pembelajaran
* Guru menjelaskan  KBM secara umum
* Kepala sekolah mengadakan observasi terhadap
   Pelaksanaan pembelajaran oleh guru


TAHAP OBSERVASI

* Mengamati aktivitas guru dalam pembelajaran
* Mengamati aktivitas siswa dalam pembelajaran
   yang dilakukan oleh observer



TAHAP REFLEKSI

* Mengevaluasi hasil observasi guru dalam
   Pengelolaan proses pembelajaran.
* Mengevaluasi hasil observasi kemampuan
   Kinerja guru selama proses pembelajaran
* Menganalisa  hasil observasi  aktifitas siswa dan
    Guru .
* Memperbaiki siklus I untuk pelaksanaan siklus
  selanjt\utnya.   







2. SIKLUS  2

TAHAP PERENCANAAN

TAHAP PELAKSANAAN

Sosialisasi pelaksanaan siklus 2
* Menyusun jadwal pelaksanaan pembelajaran
   Matematika danb supervisi kepala sekolah
* Memadukan hasil refleksi siklus 1 agar
    pelaksanaan pada siklus 2 lebih efektif
*Membuat lembar observasi atau instrumen   penelitian untuk memantau proses pembelajaran

*  Guru mengapersepsi pembelajaran
* Guru menjelaskan KBM dan memberi

    informasi pada siklus 1

* Kepala sekolah  mengadakan observasi 

   terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh guru






TAHAP OBSERVASI

TAHAP  REFLEKSI

Mengamati aktivitas guru dalam proses pembe
   lajaran yang dilakukan oleh observer
* Mengamati aktifitas siswa dalam pembeljaran
   oleh observer

Mencatat hasil evaluasi
Mengevaluasi hasil evaluasi
* Menganalisa hasil pembelajaran
* Menyusun laporan




2.  HASIL PENELITIAN
Dari analisis diperoleh bahwa terjadi peningkatan aktivitas dan kompetensi guru dalam menyusun RPP dari siklus I ke siklus II. Ketercapaian indikator kinerja terdapat pada tindakan ke II. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan supervisi kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi guru sekolah dasar di SDN Jeriuklegi Kulon 01 Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap Tahun 2011 / 2012.
Keberhasilan tindakan ini disebabkan oleh pemahaman menyeluruh tentang RPP sangat di perlukan. Dengan pemahaman yang baik, maka Model Bimbingan dan supervisi kepada guru kelas  dapat mengoptimalkan pemahaman guru terhada RPP melalui pembinaan intensif dalam program Bimbingan dan supervisi. Aktivitas ini akan sangat membantu mereka dalam memahami konsep konsep dasar dalam penyusunan RPP serta pada akhirnya nanti mampu menyusun RPP dengan baik dan benar. Oleh karena itu dengan program bimbingan tersebut merupakan suatu pola usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan sesuatu yang akan atau disediakan untuk ditiru/diikuti untuk hasil latihan dalam pengawasan sehingga kegiatan melakukan sesuatu tidak bergantung pada orang lain.










BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
     
A.          KESIMPULAN
      Pada penelitian tindakan sekolah dengan judul ” Upaya Peningkatan Prestasi Belajar Matematika dengan Meningkatkan Kemampuan Kinerja Guru di SDN Jeruklegi Kulon 01 melalui Bimbingan dan Supervisi Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2011 / 2012” dapat disimpulkan bahwa :
1. Dengan penelitian ini terdapat adanya peningkatan prestasi belajar terutama pembelajaran matematika.
2.   Adanya  peningkatan dimana siswa lebih aktif dalam proses pembelajaran.
3.   Meningkatnya kinerja guru dalam memberi motivasi kepada siswa sehingga prestasi belajar lebih optimal.
4.   Meningkatnya mutu pendidikan di SDN Jeruklegi Kulon 01.
B.           SARAN
      Sehubungan dengan kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat dikemukakan peneliti, antara lain sebagai berikut :
1.   Bagi guru hendaknya selalu meningkatkan kinerjanya dalam menentukan hasil pembelajaran agar lebih maksimal.
2.   Bagi peneliti diharapkan mampu mengembangkan kemampuannya guna melakukan bimbingan dan supervisi secara bertahap, kontinue dan berkesinambungan. 




DAFTAR PUSTAKA

Anonim,2004,Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar,Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan .
Anonim,1999,Penelitian Tindakan Kelas,Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Anonim,2008,Petunjuk Teknis Penelitian Tindakan sekolah(School Action Research) Peningkatan Kompetensi Supervisi Pengawas Sekolah SMA/SMK, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral PMPTS.
Basuki,Wibawa,2003,Penelitian Tindakan Kelas,Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Manajemen Berbasis Sekolah, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
______,2003,Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jendral Departemen Pendidikan Nasional.
______,2004,Panduan Penilaian Kinerja Sekolah Dasar, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
W.J.S. Poerwardaminta,2007,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta : PN Balai Pustaka
______,2008,Pedoman Pendampingan Penelitian Tindakan Sekolah (School Action Research) Bagi Pengawas Sekolah SD dan SMP, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan.
IGAK Wardhani, dkk, 2007, Penelitian Tindakan Kelas, Universitas Terbuka.
Permana Johar, 1999, Strategi Belajar Mengajar, Jawa Tengah : Depdikbud Direktorat Jendral